yesyucatan.com – Makassar – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengungkapkan rasa heran dan keberatannya atas surat larangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang melarangnya melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Danny Pomanto menilai bahwa urusan mutasi pejabat adalah kewenangan pemerintah daerah dan bukan menjadi urusan Bawaslu.

Larangan dari Bawaslu Sulsel

Bawaslu Sulsel melalui surat resmi yang ditujukan kepada Danny Pomanto, melarang adanya mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada Serentak 2024. Larangan ini berlaku enam bulan sebelum dan setelah pencoblosan. Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini, termasuk ancaman pidana penjara hingga enam bulan134.

Tanggapan Danny Pomanto

Danny Pomanto menyatakan keheranannya atas larangan tersebut. Menurutnya, mutasi pejabat adalah kewenangan penuh pemerintah daerah dan tidak seharusnya diintervensi oleh Bawaslu. “Apa urusannya Bawaslu dengan mutasi pejabat? Ini adalah kewenangan kami sebagai pemerintah daerah,” ujar Danny Pomanto dalam konferensi pers yang digelar di Makassar217.

Danny juga menegaskan bahwa mutasi yang akan dilakukan adalah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik. judi casino online “Kami tidak akan melakukan mutasi yang berbau politis. Semua mutasi yang dilakukan adalah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik,” tambahnya18.

Konsekuensi Hukum

Bawaslu Sulsel mengingatkan bahwa jika larangan ini dilanggar, kepala daerah dapat dikenakan sanksi hukum. Selain itu, Bawaslu juga meminta masyarakat dan ASN untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran mutasi pejabat selama masa Pilkada9.

Kesimpulan

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menunjukkan keberatan atas larangan mutasi pejabat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulsel. Menurutnya, urusan mutasi adalah kewenangan pemerintah daerah dan bukan menjadi urusan Bawaslu. Sementara itu, Bawaslu Sulsel tetap menegaskan larangan tersebut dengan ancaman sanksi hukum bagi yang melanggar.

By admin